Laman Berita
Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
- Suranto
- 2023-05-22
- Kementerian Sosial
- 48x dilihat
- Bagikan via WhatsApp
Binwasnaker & K3
Jakarta--Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja, sekaligus
menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta
keberlangsungan usaha.
"Melalui
mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan
kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker
Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif
Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin
(22/5/2023).
Wamenaker mengatakan,
pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar
setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan
jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan
Ketenagakerjaan.
“Ketika terjadi
pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat
penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.
Wamenaker
menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya
menjadi perhatian dari penegak hukum tetapi juga akan menjadi sorotan
publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.
Sumber : Biro Humas Kemnaker